BOGOR || sukabumi.journalistpolice.com – Penampungan Motor diduga hasil tarikan dari Debt Collector di Bogor Kota berhasil digrebek Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara, Selasa (28/4/2025).
Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan 26 unit motor diduga tanpa surat-surat kendaraan yang terparkir berjejer di lahan kosong tanpa penutup.
Guna melindungi motor dari panas terik matahari dan hujan. Lahan kosong yang dimanfaatkan Debt Collector atau Simata Elang tersebut dikelilingi tembok-tembok rumah warga.

Informasi yang berhasil diperole media ini bahwa 26 unit motor hasil penggrebekan tersebut telah diamankan dan diangkut ke Polresta Bogor Kota.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombespol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Selasa (29/4/2025).
AKP Aji Riznaldi, mengatakan ke-26unit motor itu diamankan dari lokasi penggerebekan penampungan kendaraan hasil tarikan debt collector. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Aji meminta kepada pemilik motor bisa datang langsung ke Mako Polresta Bogor Kota untuk mengambil kendaraannya. Pemilik diminta membawa surat-surat kepemilikan lengkap.
“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa puluh unit roda dua yang terparkir di suatu lapangan.,” ujar Aji.
“Kemudian kami lakukan pengecekan dan alhasil bahwa kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt kolektor yang ada di wilayah Kota Bogor,” katanya, dikutif dari media news.detik.com.
Aji menambahkan tidak ada pihak yang diamankan dalam penggerebekan di lokasi penampungan motor hasil tarikan debt collector di lahan kosong di Bogor Utara tersebut.
Untuk diketahui bahwa Polresta Bogor Kota rencananya akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak leasing terkait kasus tersebut.
“Belum ada yang diamankan. Kita masih melakukan pemeriksaan, karena kemarin itu kegiatannya sore hari kemudian perusahaannya tutup, jadi nanti kita akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap para terkait,” demikian tutup Aji. (Red).