spot_img
BerandaINFO POLISIPengakuan Pelaku Nekat Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Isrinya

Pengakuan Pelaku Nekat Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Isrinya

BANDUNG || sukabumi.journalistpolice.com – Pengakuan pelaku berinisial KA (48) nekat menghabisi nyawa seorang petani di Ciwidey Bandung lantaran cemburu, pelaku curiga karena korban berinisial EK (47) diduga selingkuh dengan istrinya.

Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024 lalu. Informasi yang berhasl diperoleh media ini bahwa korban berinisial EK adalah warga asal Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa penganiayaan hingga menewaskn korban itu terjadi pada Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA  TNI-Polri Sinergitas, Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Bandung, AKP Asep Nuron.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim dan Polsek Ciwidey di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dari keterangan pelaku, KA mengaku nekat menghabisi EK karena cemburu.

Ia merasa curiga karena korban sering menghubungi istrinya. “Pengakuannya, istri pelaku ini selingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024 lalu,” kata Asep saat gelar perkara di Mapolresta Bandung pada Jumat, (30/5/2025).

BACA JUGA  Satreskrim Polrestabes Bandung Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Asusila ke Polda Jabar

Lebih lanjut, pelaku menjelaskan bahwa ia beberapa kali menemukan pesan singkat antara istrinya dan korban di gawai milik istrinya.

Kemarahan pelaku memuncak ketika ia mendatangi EK dan mempertanyakan hubungan mereka. Emosi pelaku semakin tinggi ketika korban tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut.

Dalam keadaan marah, pelaku melukai korban dengan menusuk punggung sebelah kiri menggunakan sebuah pisau.

BACA JUGA  Polresta Cirebon Amankan 13 Tersangka dari 7 Kasus Tindak Pidana

“Jadi hasil otopsi korban menderita luka cukup serius di punggung sebelah kirinya karena luka tusukan,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 338, Pasal 353, dan Pasal 31 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, demikian (Red).

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media  KOMPAS.com.

BACA JUGA  Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja, 3 Tersangka, Satu Masih Buron

 

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini