spot_img
BerandaPolresta CirebonPolresta Cirebon Amankan 13 Tersangka dari 7 Kasus Tindak Pidana

Polresta Cirebon Amankan 13 Tersangka dari 7 Kasus Tindak Pidana

CIREBON ll Journalistpolice.com – Polresta Cirebon berhasil mengamankan 13 tersangka dari 7 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat 28/02/2025.

Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, “Kami berhasil mengamankan 1 tersangka kasus curanmor, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus pencabulan, dan 8 tersangka kasus curanmor. Sehingga totalnya ada 13 tersangka yang diamankan,”.

BACA JUGA  TNI-Polri Sinergitas, Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“1 tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar  sedangkan 3 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” jelas Kombes Pol Sumarni.

Kombes Pol Sumarni menegaskan “Polresta Cirebon akan terus memberantas kasus-kasus kejahatan. Peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon sangat kami butuhkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,”(Red).

Sumber : Humas Polda Jabar

BACA JUGA  Tegang ! Warga Hadang Petugas Gabungan Pembongkaran Bangunan Di Citepus, Palabuhanratu

 

iklan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini