SUKABUMI ll Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap AH (27), pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Cagak Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa yang sempat diunggah ke media sosial itu terjadi pada Minggu (2/2/2025) pukul 16.00 WIB tepatnya didepan Toko Alula Tani yang melibatkan penusukan terhadap pengendara sepeda motor dan perusakan mobil Mitsubishi Xpander dengan menggunakan senjata tajam.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari senggolan antara AH dengan pengendara sepeda motor CY (22). AH kemudian melukai CY menggunakan senjata tajam.
“Setelah bersenggolan, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam,” kata Ade, pada Senin (03/02).
Korban CY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisaat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AH di rumahnya di Kampung Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu jaket hitam bertuliskan nama salah satu paguron di Sukabumi.
Saat ini AH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. Keberhasilan Anggota Polsek Cisaat dalam penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus kejahatan(Red).
Sumber : Humas Polda Jabar
Our team has adopted several solutions from AI Tools. These AI Tools have significantly reduced our process bottlenecks.