BANDUNG || sukabumi.journalistpolice.com – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi melimpahkan tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Jumat (30/5/2025).
Informasi yang berhasil diproleh media ini bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang siswa SMAN 12 Bandung berinisial AS (18), kini memasuki babak baru.
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi melimpahkan tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Jumat (30/5/2025).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan karena aksi tersangka terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di lingkungan sekolah SMAN 12 di Kiaracondong, Kota Bandung, dan sebuah vila di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Karena perbuatan dilakukan di dua tempat berbeda, maka proses hukumnya ditangani langsung oleh Polda Jabar,” jelas Budi.
Menurut Budi, tersangka AS diduga memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi wanita di dua tempat tersebut.
Kasus pertama terungkap di SMAN 12 Bandung, sedangkan kasus kedua terjadi saat perayaan kelulusan siswa kelas 12 di sebuah vila pada 20 Mei 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga memasang kamera tersembunyi di atas rak kamar mandi, dibungkus plastik hitam, untuk merekam aktivitas para korban secara diam-diam.
“Salah satu korban curiga, lalu memeriksa galeri ponsel tersangka. Di sana ditemukan sejumlah video yang merekam aktivitas para korban di kamar mandi,” terang Hendra.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu KTP, ponsel, dua unit kamera tersembunyi, lima baterai, serta beberapa rekaman video.
Hendra menambahkan bahwa tersangka mengaku merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi akibat dorongan seksual. Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami prihatin dan akan menindak tegas segala bentuk eksploitasi privasi, apalagi jika menyasar anak-anak atau lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Polrestabes Bandung Masih Lakukan Pemeriksaan TambahanMeski kasus utama kini ditangani oleh Polda Jabar, Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi pertama, yaitu SMAN 12 Bandung.
“Sudah ada sekitar tujuh saksi yang diperiksa terkait TKP di Kota Bandung,” demkian tutu Budi (Red).