SUKABUMI – JABAR || Sukabumi.Journalistpolice.com – Gejolak politik desakan untuk melengserkan Wali Kota di Kota Sukabumi kian memanas. Setelah menggelar aksi di Balai Kota, ratusan massa yang tergabung dalam berbagai aliansi organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bergerak menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyuarakan tuntutan yang lebih tegas, yakni mendesak penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh para ketua dan pengurus RT/RW se-Kota Sukabumi terkait polemik realisasi janji politik bantuan dana Rp10 juta untuk setiap RT/RW.
Meski Wali Kota Ayep Zaki telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mencari solusi melalui perubahan anggaran tahun 2026, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan sebagian kelompok masyarakat.
Usai aksi di Balai Kota, kelompok massa dari aliansi Ormas dan LSM memilih melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Kota Sukabumi. Mereka mendesak para wakil rakyat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengevaluasi kebijakan dan kepemimpinan wali kota.
Aparat keamanan dari Kodim 0607 dan Polres Sukabumi Kota tampak memperketat pengamanan di sekitar lokasi. Berkat kesigapan petugas, massa tertahan di area gerbang DPRD dan tidak sampai memasuki kompleks gedung dewan.
Dalam berbagai orasi, para demonstran menilai janji politik yang disampaikan saat kampanye seharusnya telah melalui kajian hukum dan administrasi yang matang. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang menyebut program bantuan dana RT/RW sulit direalisasikan karena tidak memiliki dasar regulasi yang memadai.
Aktivis Kota Sukabumi, Ayi Permana, SH, SE atau yang dikenal dengan nama Ayong Syifa, menjadi salah satu tokoh yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, alasan ketiadaan regulasi tidak dapat dijadikan pembenaran apabila program itu sebelumnya dijadikan janji kampanye kepada masyarakat.
“Jika memang dari awal tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengapa program tersebut disampaikan kepada publik sebagai janji politik? Seorang pemimpin seharusnya mencari solusi, bukan sekadar menyampaikan alasan,” ujarnya.
Ayong menilai persoalan ini telah berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak interpelasi dan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa tuntutan yang berkembang bukan sekadar ekspresi kemarahan sesaat, melainkan bentuk evaluasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang dianggap belum memenuhi harapan.
Sementara itu, sebagian besar perwakilan RT/RW yang sebelumnya mengikuti aksi memilih membubarkan diri secara tertib setelah mendengarkan penjelasan wali kota. Namun tuntutan dari kelompok Ormas dan LSM terus bergema hingga ke lingkungan DPRD, menjadikan isu ini sebagai salah satu perhatian utama publik Kota Sukabumi saat ini.
Sorotan Publik
Meningkatnya tekanan politik terhadap Wali Kota Sukabumi menunjukkan bahwa persoalan janji kampanye kini telah berkembang menjadi isu yang menyentuh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah dituntut segera menghadirkan solusi konkret, sementara di sisi lain DPRD berada dalam sorotan untuk membuktikan fungsi pengawasannya berjalan secara efektif.
Apakah desakan penggunaan hak angket akan berlanjut ke proses politik resmi atau berakhir melalui dialog dan penyelesaian kebijakan, kini menjadi pertanyaan yang terus ditunggu jawabannya oleh masyarakat Sukabumi.
Pewarta:Abah Hamzah FKPK-RI Sukabumi

